Mamfaatkan Pemutihan PKB Tunggakan Dikurangi 50 Persen

  • Whatsapp

BR.KEPRI-Pemprov Kepri
mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024 akan melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selama program dilaksanakan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikurangi sebesar 50 persen.

Selain itu, juga diterapkan pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Tanjungpinang mengatakan, program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) masih tetap berlanjut.

“Untuk itu,diimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini,” ujarnya.

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor pada Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen, yakni sebesar Rp 307.821.091.112 dari target ditetapkan sebesar Rp 472.171.265.404.

Sedangkan untuk Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada Juli 2024 lalu telah terpenuhi 75,57 persen, atau sebesar Rp 293.174.260.500 dari target ditetapkan sebesar Rp 387.934.380.600.

Editor: ERWIN BR

Pos terkait

Comment