Satreskrim Polres Anambas saat menggelar reka ulang ibu kandung pembunuh bayi
BR.ANAMBAS-Kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya dilakukan rekonstruksi oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (20/7).
Tersangka MS (15) yang masih dibawah umur dihadirkan dalam rekonstruksi pembuangan bayi, di belakang sebuah rumah di jalan Pemuda RT 02, RW 04, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam reka ulang itu tersangka MS memperagakan sebanyak 28 adegan ulang di dua lokasi tempat kejadian perkara.
Turut hadir menyaksikan rekonstruksi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero beserta anggota, perwakilan dari Dinas Sosial Kepulauan Anambas, Erdawati dan perwakilan dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepulauan Anambas, Arman dan Tessa Aprlianti.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian mengatakan rekontruksi dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Anambas, Ipda Rudy Luis.
Iptu Rio memaparkan, rekonstruksi lokasi pertama di rumah tante MS di Kelurahan Tarempa, ditempat itu pelaku melahirkan anaknya. Kemudian ditempat kedua, di lokasi pembuangan bayi dibelakang rumah jalan Pemuda Tarempa.
Rekonstruksi ini, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan hal-hal detail dalam kasus pembunuhan dan untuk mencocokkan keterangan pelaku kepada polisi dan yang sebenarnya terjadi.
“Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku kepada kepolisian tidak berbeda dengan apa yang dilakukan pelaku,” jelas Iptu Rio.
Sebelumnya, tersangka MS melakukan pembunuhan bayi dengan cara dibuang terungkap pada hari Senin, 8 Juli 2024, sekira pukul 03.00 WIB, di lahan belakang rumah di Jalan Pemuda RT 02, RW 04, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Editor: RAMDAN BR
Comment