UMK Se- Provinsi Kepri Tahun 2024 Ditetapkan, Tanjungpinang Naik Rp Rp123.297

  • Whatsapp

BR.TANJUNGPINANG – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024 ditetapkan dan mulai berlaku untuk pengupahan tanggal 1 Januari 2024.

Adapun rinciannya sebagai berikut, UMK Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.402.492, naik atau sebesar 3,76 persen.

Kemudian Kota Batam UMK tahun 2024  sebesar Rp. 4.685.050,  naik Rp184.610  atau 4,10 persen. Selanjutnya, Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.950.950, naik sebesar Rp 51.535, atau 1,33 persen.

Sementara itu, UMK untuk Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp 3.715.000, naik sebesar Rp122.981, atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya. Untuk Kabupaten Lingga ditetapkan Rp 3.402.492, naik Rp 123.297, atau 3,76 persen dari sebelumnya.

Adapun untuk Kabupaten Natuna UMK nya sebesar Rp 3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen. Terakhir, Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebeaar Rp 3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menjelaskan, untuk perhitungan Upah Minumum Tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, melalui Kemnaker RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Ia mengatakan, penetapkan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan Rekomendasi Upah Minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota, di masing-masing wilayahnya.

“Dari hasil rekomendasi Bupati/ Wali Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau atas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan Pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi,” ucapnya di Tanjungpinang, Jumat (01/12).

Ansar harapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama.

Editor: RAMDAN

Pos terkait

Comment