Hy tersangka beli alat berat dengan cek kosongm (F.Istmw)
BR.TANJUNGPINANG – Seorang pengusaha Hy (33) dijebloskan ke Penjara atas dugaan penipuan pembelian alat berat dengan Cek Kosong.
Hy diamankan tim Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur di kawasan Bintan Center Kota Tanjungpinang, Selasa (21/3).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang, Ipda Apriadi mengatakan penangkapan Hy dilakukan atas laporan Direktur PT Alfendo jalan WR Supratman KM 14 Kota Tanjungpinang, yang mengaku ditipu Hy dalam pembelian satu unit alat Berat.
Penipuan ini berawal ketika Hy mendatangi korban dan menyatakan ingin membeli 1 unit alat berat milik korban dengan merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin:6BG1-246635 nomor rangka: AUJ-009063, sekitar 23 November 2022 lalu.
Dari pertemuan itu, terjadi kesepakatan antara pelaku dengan korban bahwa alat berat Hitachi milik korban dijual dengan harga Rp 380 juta.
“Sebagai uang tanda jadi, selanjutnya Hy membayar alat berat korban dengan cek kontan Bank OCBC NISP senilai Rp190 juta sekitar Desember 2022 lalu,” ujar Apriadi, Jumat (24/3).
Sementara sisanya, akan diserahkan pelaku setelah barang diterima di Batam. Selanjutnya, korban menyerahkan 1 unit alat berat tersebut dengan mengirimnya melalui pelabuhan Kampung Bulang ke Kota Batam tempat pelaku.
“Atas hal ini korban sempat menghubungi pelaku, Namun sampai saat ini pelaku hanya memberikan janji-janji saja. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp450 juta,” jelasnya.
Karena pelaku tidak memiliki itikad baik sebagai pembeli, selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Ketika diperiksa di Polsek Tanjungpinang Timur, Hy mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan atau penggelapan dalam jual beli alat berat korban.
“Atas perbutanya saat ini Hy kami tetapakan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tutupnya.
Penulis : Firdaus
Editor : Dani
Comment