LS pelaku persetubuhann anak di bawah umur.(F Istmw)
BR.TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dengan tersangka LS (24).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindakan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial RAP (17).
Giofany menambahkan pelaku melakukan perbuatan terlarang itu di rumah korban Kota Tanjungpinang.
” Korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan Bertanggung jawab,” ujar Giofany.
Pelaku LS dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Adapun barang bukti yang diamanikan 1 helai bra warna hitam, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai kaos warna hitam, celana Panjang warna coklat, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.
Penulis :Firdaus
Editor : Dani
Comment