BR.TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Kota meringkus TK (40) pelaku penadah sepeda motor curian di Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Muhammad Arsha mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada Mei 2022, saat korban datang mengunjungi taman Gurindam 12 Tanjungpinang dan memarkirkan sepeda motor merk Yamaha Mio BP 5760 TE di sekitar area parkiran.
Namun, korban tidak mencabut kunci kontak kendaraan dan meninggalkan kendaraan dengan perasaan aman.
“Saat korban selesai jalan-jalan disana, korban balik keparkiran ternyata motornya sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Atas kejadian itu korban melaporkan kehilangan motor tersebut ke Mapolsek Tanjungpinang Kota.
Dari hasil pencarian pihak kepolisian, di peroleh informasi bahwa motor telah digunakan oleh penadah dan berada di Jalan Gatot Subroto Kota Tanjungpinang.
Sehingga anggota Unit Reskrim langsung membekuk TK, pelaku yang mengaku telah membeli sepeda motor itu di facebook BJB.
Pelaku membelinya dengan harga Rp. 1,7 juta dari sorang penjual di sekitar Jalan Ganet.
Atas perbuatannya pelaku TK terancam Pasal 480 ke 1 KUHP, Tentang Penadahan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Untuk pencuri sekaligus penjual motor lanjut Ashar, saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Kita masih mengembangkan. Kita juga sudah mengecek, akun penjualnya sudah tidak aktif lagi,” Tutupnya.
Penulis :Firdaus.
Comment