BR. TANJUNGPINANG – Penyidik Polresta Tanjungpinang menetapkan Za tersangka agen penampung 9 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digerebek Polisi di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa saksi ahli Disnaker Kepri dan 9 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia dari PT.Balanta Budi Prima.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutnya, ditemukan fakta bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi atau cabang perusahan di Tanjungpinang.
Ia menyampaikan tersangka tidak mendaftarkan PT.Balanta Budi Prima ke instansi terkait sebagai perusahan yang menyalurkan PMI, Sebagaimana UU Nomor: 18 tahun 2017 Tentang UU PMI.
“Sehingga berdasarkan dua alat bukti, penyidik menetapkan tersangka Za dan telah dimasukkan ke sel tahanan,” jelasnya.
Sementara itu untuk 9 orang calon PMI, pihak kepolisian akan segera menyerahkan merek ke BP3MI Kepri agar segera dilakukan pemulangan ke daerah asalnya masing-masing.
Saat ini penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Hal itu terkait jumlah PMI yang telah lolos bekerja ke Malaysia melalui PT BPP.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang melakukan penggerebekan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal di sebuah rumah di Jalan Nuri Indah Gang Camar Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Kota Tanjungpinang.
Kesembilan PMI itu, berasal dari Maluku, Jawa Timur dan Sumatera Utara, NTT dan Jawa Barat.
Penulis :Firdau
Comment