BR.KEPRI –
Awal tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2022, pengelolaan SP4N-LAPOR! di Provinsi Kepulauan Riau dikelola oleh Inspektorat. Hingga resmi dilakukan serah terima pengelolaannya kepada Diskominfo Kepri pada bulan Mei 2022.
Kondisi SPAN LAPOR! sebelum dikelola Diskominfo Kepri dimana laporan aduan masyarakat yang masuk banyak yang tidak ditindaklanjuti. Beberapa faktor penyebabnya adalah awareness (kepedulian) yang rendah dan kurangnya pemahaman dari Admin Penghubung OPD, kemudian
rendahnya atensi dari pemangku kepentingan terhadap pengaduan pelayanan publik.
Demikian dijelaskan Kadis Kominfo Provinsi Kepri Hasan saat
kegiatan Evaluasi dan Pendampingan Pengelolaan
SP4N-LAPOR! Pemerintah Daerah Wilayah Indonesia Bagian Barat di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam.
Hasan menambahkan, upaya sosialisasi baik kepada masyarakat maupun antar OPD, tidak tersedianya anggaran yang memadai sebagai penopang terlaksananya program pelayanan pengaduan publik sebagai bukti nyata atensi pemangku kepentingan. Serta sering terjadinya pergantian personil admin pejabat penghubung OPD sehingga mempengaruhi efektivit
as pelayanan aduan.
Untuk mengentaskan permasalahan tersebut, Hasan menjelaskan timeline action plan SP4N LAPOR! yang dilakukan Diskominfo Kepri dimulai dari melakukan evaluasi terhadap proges SP4N LAPOR! yang telah berjalan selama 3 tahun ke belakang, menyelenggarakan rapat teknis dengan admin instansi/organisasi, serta menyusun Peraturan dan Keputusan Gubernur terkait.
“Kemudian mengikuti lomba Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diselenggarakan KemenPANRB sebagai
sarana pembelajaran dan
mengukur kompetensi, untuk kemudian menjadi bahan
evaluasi selanjutnya. Diskominfo Kepri juga melakukan sosialisasi
pengoperasian aplikasi SP4N-
LAPOR! kepada seluruh Admin
Penghubung di OPD dan
masyarakat melalui berbagai
platform media sosial dan
melalui media Baliho dan Banner,” tutupnya.
Hasan memaparkan,Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) menjadi salah satu atensi besar Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad sejak awal kepemimpinannya di tahun 2021.
Dan salah satu misi RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 point 2 berbunyi “Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan.
Comment