Imigrasi Tanjungpinang Tunggu Juklak/Juknis Pengeluaran Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

  • Whatsapp

 

Kepala Imigrasi Kelas I  Imigrasi Kelas I Tanjuhgpinang Khairul Mirza didampingi Humas.(F.FIRDAUS)

Bacaan Lainnya

BR. TANJUNGPINANG – Masa berlalu Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor resmi ditetapkan pemerintah 10 tahun, Tanjungpinang, Senin (10/10).

Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Namun untuk pelaksanaan, Kantor Imigrasi Tanjungpinang mengatakan, hingga saat ini belum bisa melayani, karena petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak/Juknis) permenkumham itu, masih menunggu dari Direktorat Jenderal Keimigrasian pusat

“Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang saat ini, masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait kebijakan terbaru tersebut dari Direktorat Jenderal Imigrasi, dan saat ini kami masih menunggu perubahan sistem dan juknis dari pusat,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairul Mirza.

Namun demikian, Mirza menyebut masyarakat yang mau membuat paspor tidak perlu khawatir, terkait aturan baru ini. Karena, paspor yang telah resmi dikeluarkan tetap akan berlaku.

“Kami mohon pengertian dari masyarakat, kalau juknisnya sudah siap akan kami informasikan segera. Paspor lama tetap berlaku,”Tutupnya.

Penulis :Firdaus.

Pos terkait

Comment