BR.KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama – Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (19/9).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan. Hadir dalam acara tersebut Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Muhammad Ali, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Kemas M. Ikwan Madani, Forkopimda Kepri atau yang mewakili, para Pimpinan Instansi Vertikal, Tim Percepatan Pembangunan, Para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kepri.
Pada Ranperda APBD-P 2022 yang disampaikan Gubernur Ansar, Perubahan APBD Plafon Anggaran untuk Pendapatan Daerah Provinsi Kepri T.A 2022 semula sebesar Rp3,480 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp134,935 miliar menjadi Rp3,615 triliun. Kemudian Belanja Daerah pada APBD T.A. 2022 sebesar Rp3,870 triliun, pada Perubahan APBD mengalami kenaikan sebesar Rp77,537 miliar menjadi Rp3,947 triliun. Selanjutnya dalam Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, Estimasi Pembiayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 direncanakan Sebesar Rp390 miliar, yang merupakan penerimaan SiLPA dari tahun anggaran sebelumnya dan Pinjaman Daerah PT. SMI. Pada Perubahan APBD T.A 2022 mengalami penurunan sebesar Rp57,398 miliar menjadi Rp332,601 miliar.
“Hal tersebut akibat adanya penyesuaian SILPA berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 serta penyesuaian Pinjaman Daerah yang bersumber dari PT. SMI” ungkap Gubernur Ansar.
Pada kesempatan itu Gubernur Ansar menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar atas perubahan dalam struktur APBD Provinsi Kepri T.A 2022, diantaranya adalah adanya perubahan prognosis pendapatan dan penerimaan pembiayaan baik berupa SiLPA maupun Pinjaman Daerah serta adanya beberapa belanja wajib yang harus dianggarkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.
“Sehubungan dengan akan dilakukannya penyesuaian proyeksi Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SiLPA sesuai hasil audit BPK, Adanya pergeseran anggaran untuk belanja DAK dan belanja wajib, Adanya kebutuhan mendesak untuk percepatan penanganan Inflasi, dan adanya kebutuhan penanganan Pandemi Covid-19 sehingga telah dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 yang perlu ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022” paparnya.
Comment