BR,TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang meringkus MA, Asisten Rumah Tangga (ART), karena mencuri uang majikanya,Senin (5/9).
Pelaku diamankan di rumah majikannya , Jalan Soekarno Hatta Nomor 29 Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, kronologis kejadian berawal ketika anak korban menanyakan kepada korban dimana buku tabungannya, karena sudah lama tidak di print.
Kemudian korban menyebut ada di dalam plastik di atas rak buku. Namun saat dilihat anaknya, buku tersebut sudah tidak ada lagi.
“Besoknya korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang,”ujarnya.
Selanjutnya saat korban mengecek di Bank, ternyata, ada penarikan di dua rekening Bank tersebut.
“Dengan total Rp 120 juta yang ditarik tapi korban tidak tahu,” jelasnya.
Atas kejadian itu kemudian korban melaporkannya ke Mapolresta Tanjungpinang.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian.
“Ternyata yang mencuri pelaku MA yang berkerja sebagai ART korban sendiri,”
Jelasnya.
Kemudian Tim Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berkerja dirumah korban.
Saat pelaku di interogasi pelaku mengakui perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna melanjutkan proses hukum.
“Kita mengamankan barang bukti handphone Realme warna dark blue, 1 buah gelang emas, 8 buah kosmetik, 1 unit kulkas merk Sharp, 1 unit mesin cuci merk Sharp, dan buku tabungan serta ATM,” tutupnya.
Penulis: Firdaus
Comment