Tersangka Y pengedar narkoba jenis sabu (F Istimewa)
Barometerrakyat.com,Tanjungpinang-
Seorang pengedar narkoba berinisial (Y ) diringkus Polisi saat berada didepan salah satu hotel di Tanjungpinang Jalan Adi Km 10,Jum’at (19/8) lalu.
Pria warga Pinang Kencana Tanjungpinang Timur ini diamankan bersama satu paket barang bukti Narkotika Jenis Sabu.
Selain itu Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah Kotak Rokok, 1 (satu) buah Hp, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor sebagai barang bukti.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersangka (Y) diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu tersebut. Rabu (24/08).
Penangkapan tersangka Y berawal pada hari Jum’at, (19/08/22) sekira pukul 02.00 Wib,
Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu.
Selanjutnya, sehubungan informasi tersebut sekira pukul 04.15 Wib, dilakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki sebagaimana informasi sedang berada di Depan Hotel Comforta,jalan Adi Sucipto, Km 10, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
” Saat dilakukan pemeriksaan terhadap (Y) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening didalam Kotak Rokok dari saku celana pelaku bagian depan sebelah kanan, ” ujarnya.
Saat diintrogasi tersangka (Y) mengaku mendapatkan barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dari (R) yang kini jadi buronan Polisi.
AKP Ronny Burungudju menjelaskan tersangka Y dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.
Penulis Firdaus
Comment