BAROMETERRAKYAT.COM, DHARMASRAYA – Rapat gabungan komisi yang digelar dalam rangka membahas kesimpulan Pansus Ranperda Pemilihan Walinagari (Pilwana) dan Ranperda Penyusunan Peraturan Perundang undangan di ruang sidang utama gedung wakil rakyat, Sabtu (2/4) berlangsung sukses. Eksekutif yang dikomandani Sekda Benny Mukhtar dan Legislatif yang dikomandani St. Budi Sanjoyo sepakat dua Ranperda tersebut dilanjutkan ke rapat paripurna Senin pekan depan.
Wakil Ketua DPRD didampingi Ketua Komisi I Suardi Ayub, Ketua Komisi III Benhard dan Sekretaris Komisi II Heri Saputra mengemukakan, pihaknya pada prinsipnya menyetujui dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif untuk diangkat ke forum yang lebih tinggi, yaitu ke apat paripurna. Kesepakatan itu tercapai setelah Sekda Benny Mukhtar menyepakati akan memasukkan unsur kearialfan lokal bagi syarat calon wakinagari. “Nanti syarat lebih rinci akan dijabarkan dalam peraturan bupati,” paparnya
Usulan kaum legislatif terhadap pemakaian kearifan lokal dalam Pilwana, merupakan hasil kajian panjang dan mendalam. Menurut Budi Sanjoyo, pihaknya telah berkunjung ke berbagai daerah untuk mendalami permasalahan tersebut. Pada prinsipnya, di daerah lain juga memasukkan unsur kearifan lokal dalam menjabarkan UU desa yang diikat dalam peraturan daerah dan turunannya.
“Ya kita juga ingin seorang walinagari paham dengan ketentuan adat, meskipun calon walinagari tidak harus orang Minangkabau. Ini penting dalam menjaga penerapan nilai luhur budaya bangsa,” ucapnya.(NOFRI)
Comment