Disperindagin Kota Tanjungpinang melakukan sosialisasi dan tera ulang timbangan di pangkalan gas tiga kilogram.
(F.Firdaus)
Barometerrakyat.com,Tanjungpinang– Dibas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang melakukan sosialisasi dan tera ulang gas elpiji 3 kilogram di kantor Disperdagin, Senin (9/8/22).
“Sosialisasi serta melakukan tera ulang timbangan di era baru ini, dan masih banyak pangkalan yang belum berdasarkan hasil observasi lapangan kami,” kata Riani Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjung Pinang,saat melakuan sosialisasi terhadap pangakalan gas elpiji 3 kilogram yang hadir.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya mengumpulkan seluruh pangkalan untuk perhitungan ulang dan sosialisasi tentang kewajiban untuk melaksanakan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang.
Ia menyatakan bahwa ada 5 agen dengan 3 Kg elpiji,Dari 5 agen ada 320 di pangkalan.
“Mengingat jumlah pangkalan yang relatif banyak, maka dari itu 320 pangkalan tersebut akan dilakukan dalam waktu seminggu ke depan,” jelasnya.
Jika, menurut dia, pihaknya mengadakan sosialisasi. Namun, di beberapa titik di masa waktu kedepannya mungkin ada pangkalan yang tidak direkondisi dan di bawah peraturan saat ini hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 1 juta akan dikenakan.
“Sudah kita sosialisasikan, namun kedepan, jika ditemukan orang yang belum terdata, akan kita terapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Penulis: M.firdaus
Comment