BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG- Operasi Bersinar Berantas Narkoba yang digelar oleh Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan lima orang tersaka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu sabu di tiga lokasi yang berbeda.
Di lokasi pertama Jalan Sei Jang Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari , Polisi membekuk dua tersangka An dan Sl,Sabtu (26/3) sekitar pukul 00
.00 Wib.
Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 1 Gram, berikut 2 unit HP,1 helai kertas tisu dan 1 buah kotak rokok.
Dilokasi kedua di Perumahan Ceruk Permata Blok K No 27 Tanjungpinang, sekitar pukul 00.00 Wib ,Sabtu (26/3) Polisi berhasil membekuk Lm dan Sa.
Dari penggerebekan tersebut barang bukti yang diamankam petugas berupa tiga paket sabu seberat 2,1 Gram, 1 unit motor tiger BP 2517 QT warna hitam, dan 2 unit HP.
Sementara di tempak ketiga petugas berhasil membekuk satu orang tersangka Ia.Tersangka di tangkap di Perum.Griya Bintan Asri Gg Nenas RT 03 RW 03 Blok G Tanjungpinang bersama barang bukti 3 paket sabu seberat 2,78 Gram,1 unit timbangan digital,seperangkat alat hisap/bong,1 ikat kantong plastik transparan dan1 unit HP samsung lipat. Ia ditangkap sekitar pukul 00.00 Wib,Sabtu (26/3).
Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman saat menggelar komprensi pers mengatakan,dari lima tersangka tersebut satu diantaranya ada oknum Polisi Lm berpangkat Brigadir Polisi.
Kasat Narkoba yang didampingi Kabag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Zubaedah menambahkan,dari pengakuan Lm,baru beberapa bulan mengedarkan barang haram tersebut.
Sementara barang bukti sabu yang duperoleh Lm sedang dalam pengembangan petugas.
“Barang bukti dari tangan tersangka lainnya diperoleh dari luar daerah dan Tanjungpinang,” ujar Abdul Rahman,Senin (29/3) di Polres Tanjungpinang.
Dalam hal ini,Abdul Rahman tidak akan melakukan tebang pilih dalam menindak pelaku pengedar dan pemakai narkoba baik itu oknum aparat maupun masyarakat.
“Akan kita tindak tegas yang bermain narkoba,” tegas Abdul Rahman.
Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 7 tahun kurungan.(RAMDAN)
Comment