BAROMETERRAKYAT.COM, KARIMUN – Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (24), Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 wib yang diduga telah membawa Narkotika Golongan I Methamphetamin.
Pelaku ditangkap di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Penumpang Kapal Fery MV. TUAH II dari Kukup Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Karimun.
Pada saat diperiksa petugas Bea dan Cukai yang bersangkutan tidak terima dan melakukan perlawanan yang mengakibatkan merusak kaca ruang pemeriksaan pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Kepala Kantor Bea Cukai Abien mengatakan, pada saat tersangka melewati X ray petugas mencurigai dan memeriksa tersangka namun tersangka menolak dan melawan petugas. “Setelah di periksa ditemukan bungkusan Sabu Kristal dengan berat timbangan 138,46 Gram yang diletakkan dicelana dalam celana tersangka,” ungkapnya saat Pers Realise di Ruang Media Center Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Rabu (23/03/2016).
Dari pengakuan tersangka, ia ditugaskan membawa sabu ke Riau untuk diserahkan kepada seseorang. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke polres karimun.
Sementara itu, AKP Hendriyanto Kasat Narkoba Polres Karimun menyatakan pukul 13.30 tersangka diserahkan ke polres karimun dan saat di tes urine tersangka positif dan saat scan badan hasil nya negatif. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara 7 sampai dengan 12 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya (REDAKSI)
Comment