Aturan Operasional THM di Tanjungpinang, Diskotik hingga Panti Pijat Tutup Total Selama Ramadhan

  • Whatsapp
Ilustrasi aturan operasional tempat hiburan malam di Tanjungpinang selama Ramadhan (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jam operasional tempat hiburan malam (THM) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau dibatasi selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Hal itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 331.1/262/6.2.03/2022 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa ketentuan yang tertuang dalam edaran yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Rahma tertanggal 31 Maret 2022.

BACA JUGA: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 1 Ramadhan 1443 H Wilayah Tanjungpinang dan Bintan

Dalam SE tersebut, pemilik usaha tempat hiburan seperti karaoke, bilyard, warung internet, spa, pijat refleksi, panti pijat, dan bioskop ditutup selama lima hari yakni dua hari pada awal ramadan, satu malam dipertengahan bulan ramadan (nuzul quran), dan dua hari pada akhir bulan ramadan.

Penetapan jam operasional selama ramadan untuk tempat hiburan seperti warung internet, spa, pijat refleksi, dan bioskop kecuali pijat tuna netra, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, dan panti pijat ditutup selama ramadan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB-24. 00 WIB,” isi surat edaran wali kota tersebut.

BACA JUGA: Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1443 Hijriah

Untuk jenis usaha rumah makan seperti restoran, pujasera, kafe, dan kedai kopi yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan TV, karaoke, dan orgen tunggal agar tidak mengaktifkan alat musiknya mulai pukul 19.00 WIB.

Kemudian, rumah makan atau sejenisnya tidak menggunakan kain atau tirai penutup. Pemilik jenis usaha warung, restoran, kafe diminta tidak menjual minuman keras/beralkohol, minuman tradisional sejenis tuak selama ramadan.

Pos terkait

Comment