BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sempat melarikan diri setelah menyiram anak istri dengan air panas, akhirnya pria ini berhasil diringkus Polsek Tanjungpinang Timur, Kamis (31/3/2022) lalu.
Pelaku bernama Agus Salim (42) ditangkap sedang bekerja di salah satu toko di Kilometer 9 Tanjungpinang.
“Selama dua minggu kami terus melakukan pencarian terhadap tersangka. Berdasarkan informasi atau keterangan masyarakat maupun dari keluarga sehingga kami bisa menangkap pelaku pada hari Kamis saat sedang bekerja,” jelasnya saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Jumat (1/4/2022).
BACA JUGA: Antisipasi Kelangkaan Solar, Polisi Pantau SPBU di Tanjungpinang
Kapolsek menjelaskan, penganiayaan terjadi di kediamannya Perumahan Bintan Permai Blok F, Kelurahan Pinang Kencana pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 12.00 Wib.
Penganiayaan ini berawal dari istri pelaku berinisial D hendak membawa anaknya berinisial B (9) ke Puskesmas, kemudian meminta uang untuk biaya pengobatan.
Kemudian pelaku Agus naik pitam dan tidak mengizinkan istri sirihnya membawa anaknya ke Puskesmas.
BACA JUGA: Mahasiswi di Tanjungpinang Ditemukan Meninggal Dunia, Sempat Kirim Pesan Permintaan Maaf ke Keluarga
“Pelaku langsung ke dapur mengambil air panas yang baru dimasak, kemudian disiramkan ke istrinya tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dua anak kandung D ini bahkan terkena air panas yang disiram oleh pelaku tersebut.
Comment