BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Irwandi mengatakan, telah melarang pedagang untuk berjualan di Pasar Ikan KUD Tanjungpinang.
Larangan itu disampaikan setelah lantai pasar tersebut ambruk pada 20 Februari 2022 lalu.
Ia menyampaikan, sebagian pedagang tetap nekat berjualan karena alasan memenuhi kebutuhan ekonomi.
BACA JUGA: Detik-detik Robohnya Pasar Ikan Tanjungpinang, Warga Dengar Bunyi Retak
Kendati kondisi bangunan tersebut sangat memperihatinkan dan bisa membahayakan nyawa mereka.
“Kita sudah buat peringatan itu, memang dilapangan ada pedagang-pedagang malah kepada petugas kita melawan tetap mau berjualan disini,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Sabtu (5/3/2022).
Ia menyampaikan, pihaknya sudah merelokasi sebagian pedagang di Pasar Mini Bestari di Jalan Tengku Umar. Namun, pasar tesebut belum bisa menampung seluruh pedagang.
BACA JUGA: Biaya Pengobatan Korban Pasar Ikan Ambruk Ditanggung Pemko Tanjungpinang
“41 kita sudah relokasi ke Pasar Mini Bestari, kemudian di tempat parkir ada 24 pedagang,” ucapnya.
Menurutnya, Pasar Mini Bestari bukan dikelola oleh BUMD Tanjungpinang, namun dikelola oleh pihak swasta.
Comment