BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus pembunuhan Zainuddin pengusaha besi tua di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sudah memasuki babak baru.
Dua pelaku Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Andi akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sudiharjo mengatakan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tanjungpinang. Pihaknya masih menunggu jadwal penetapan sidang perdana.
BACA JUGA: Korupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan Keberatan
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Eddowan yang akan menyidangkan perkara ini,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).
Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara dua terdakwa kasus pembunuhan tersebut.
Kedua terdakwa diantaranya Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Andi, dan berkas telah di register dengan perkara nomor 52/Pid.B/2022/PN Tpg dan 53/Pid.B/2022/PN Tpg.
BACA JUGA: Mark Up Biaya Pengiriman Barang, Korwil SiCepat Express Tanjungpinang Ditangkap
“Sidangnya Selasa pekan depan tanggal 15 Maret 2022,” kata Isdaryanto.
Ia menyampaikan, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini.
Comment