Pemko Tanjungpinang Sosialisasi Perwako Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame

  • Whatsapp
Pemerintah Kota Tanjungpinang sosialisasikan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame serta Penataan Konstruksi Reklame Kota Tanjungpinang (Foto: Ist/Humas)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang sosialisasikan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame serta Penataan Konstruksi Reklame Kota Tanjungpinang

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Senin (22/2), diikuti oleh pengusaha, perusahaan, juga pemilik papan reklame.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan Tanjungpinang belum memiliki regulasi terkait penyelenggaraan dan izin terkait reklame.

Sehingga sering dijumpai kondisi dilapangan dimana belum tertatanya reklame yang ada, terlebih di persimpangan jalan utama.

“Untuk itulah Pemko Tanjungpinang akan mengatur regulasi agar lebih tertib, karena di lapangan masih terkesan semrawut di beberapa titik,” ujarnya.

“Jika sudah diatur dalam regulasi ini maka kita dapat lebih mudah mengetahui tata cara pemasangan reklame dan sejenisnya di wilayah Kota Tanjungpinang. Diketahui dari 263 papan Reklame yang ada, namun hanya 25 saja yang memiliki izin atau IMB,” lanjut Rahma.

Rahma mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Dan Tata Cara Izin Reklame Ditetapkan Melalui Peraturan Walikota seperti yang akan disosialisasikan hari ini.

“Atas dasar itulah, perlunya membuat regulasi tentang penyelenggaraan dan izin reklame, dan penggunaan reklame sebagai media informasi harus memenuhi aspek legalitas, estetika, keselamatan dan kemanfaatan serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang kota, sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor penyelenggaraan dan izin reklame ini,” imbuhnya.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, terdapat beberapa OPD yang terlibat langsung untuk memberikan penjelasan yakni dari Dinas PUPR, DPMPTSP, BPPRD dan Satpol PP.

Diakhir sambutannya, Rahma menegaskan karena pentingnya sosialisasi ini agar dapat lebih memahami Peraturan yang ada demi menata dan membangun Kota Tanjungpinang menjadi lebih baik.

“Semoga Peraturan Walikota ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Tanjungpinang demi tertatanya reklame, mempercantik wajah kota dan dapat mengendalikan papan reklame agar sesuai dengan estetika dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Pos terkait

Comment