BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polemik BPJS Kesehatan menjadi syarat administrasi jual beli tanah terus bergulir.
Selain menjadi syarat wajib administrasi jual beli tanah, ternyata pemerintah juga mewajibkan BPJS sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kewajiban tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (INPRES) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam Instruksi tersebut Presiden menugaskan kepada Menteri Agama untuk mensyaratkan calon Jemaah merupakan peserta aktif BPJS.
“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” seperti dikutip dari Inpres tersebut.
Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.
Bahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta untuk mengambil langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian adalah peserta aktif program JKN.
Hal tersebut membuat semua pemohon administrasi hukum seperti pendaftaran notaris, pembuatan badan hukum, badan yayasan, dan badan usaha, hingga pembuatan surat wasiat harus menjadi peserta aktif BPJS.
Comment