BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua orang korban penipuan berkedok investasi melalui entitas Hot Forex melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Keduanya bernama Ikhsan dan Hedi melaporkan seorang pria inisial AZ atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.
Salah satu pelapor Ikhsan menyampaikan, AZ diduga menjadi perantara jual beli saham investasi.
AZ diduga telah menggelapkan uang investasi miliknya serta uang korban lainnya hingga mencapai miliaran rupiah.
Menurutnya, uang tersebut seharusnya diinvestasikan melalui Hot Forex. Namun kini uang yang diinvestasikan tersebut raib tanpa penjelasan dari terlapor.
Ikhsan menceritakan, pada tahun 2019 terlapor AZ mengajaknya dan rekannya Hedi untuk menggeluti investasi melalui Hot Forex. Terlapor mengaku mahir dalam menggeluti dan mengolah investasi tersebut.
Menurutnya, saat itu AZ menjanjikan dirinya dan investor lainnya, beberapa persen keuntungan dari jumlah uang yang diinvestasikan.
Kemudian ia sepakat untuk menginvestasikan uangnya. Dua pihak lalu melakukan perjanjian yang dituangkan dalam Akta Notaris.
“Dari investasi itu dapatnya lima persen keuntungan. Dapat untung hanya tiga bulan,” terang Ikhsan, Selasa (8/2).
Seiring berjalannya waktu, investasi yang yang dijanjikan AZ, semakin mencurigakan. Ikhsan akhirnya mempertanyakan kejelasan investasi tersebut. AZ kemudian memblokir nomor kontak Ikhsan.
“Karena tidak ada kejelasan kami sudah membuat laporan ke Polres Tanjungpinang,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda Rizki Yudianto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi.
“Sudah diterima (laporan). Sudah dijadwalkan untuk pemanggilan saksi saksi,” ucapnya.
Comment