BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai salah satu pintu masuk bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, ada tiga bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk WNI dan WNA diantaranya Bandara RHF Tanjungpinang, Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara I Gusti Nugrah Rai Bali.
Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II RHF Tanjungpinang Ngatimin K. Murtono mengatakan, persiapan sejauh ini sudah sudah bagus.
“Sampai saat ini (Persiapan) sudah dilakukan dengan baik dan bahkan sekarang lagi verifikasi teman-teman perhubungan untuk pelaksanaannya,” ujarnya saat saat ditemui usai penyerahan bantuan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Pulau Penyengat, Senin (7/2).
Ia belum mengetahui rute perjalanan internasional Bandara RHF Tanjungpinang. Menurutnya, untuk rute masih menunggu rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
“Rute tidak ada batasan, kita tetap pada prinsipnya berdasarkan keputusan Satgas, negara yang sudah disetujui satgas, kita siap menarik,” imbuhnya.
Comment