BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pria berinisial SR (66) ditangkap polisi diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak-anak.
Ada tiga orang anak-anak yang menjadi korban dari perbuatan tak senonoh pelaku. Mirisnya lagi, tiga korban merupakan cucu tiri dari pelaku.
Pria lanjut usia itu diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang di Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (4/2) sore.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, saat diintrogasi pelaku telah mengakui perbuatannya. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan karena pelaku kecanduan film porno.
“Pelaku melakukan perbutan tersebut dikarenakan sering menonton film porno,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/2).
Tiga korban masing-masing berinisial CQ (12), AEF (11) dan SC (16). Ia menyampaikan, perbuatan pelaku terbongkar berawal korban SC bercerita kepada tantenya inisial Di bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
Pengakuan SC, perbuatan tidak senonoh pelaku dilakukan dari rentang waktu 2012 hingga 2015.
“Pelaku melakukan saat rumah dalam keadaan sepi,” ucapnya.
Setelah itu, Di menghubungi orang tua korban SC (Pelapor) menyampaikan bahwa anaknya telah dicabuli oleh kakek tirinya.
Comment