Wali Kota Tanjungpinang dan DPRD Tandatangani 3 Perda

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan penandatanganan Ranperda menjadi Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang (RIPPARKOT), Perda Lembaga Kemasyarakatan, dan Perda tentang Pembangunan Kepemudaan.

Persetujuan dan pengesahan dilaksanakan setelah rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Kamis (30/12).

Bacaan Lainnya

Dalam pidatonya, Rahma menyampaikan bahwa sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) usulan dari eksekutif untuk tahun 2021 berdasarkan kesepakatan bersama melalui paripurna terdahulu telah dilakukan pembahasan antara Pemko Tanjungpinang dengan panitia khusus DPRD Kota Tanjungpinang.

“Yaitu Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang, Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan Ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan,” ucapnya.

Dijelaskannya, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang Tahun 2022-2032 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu segera untuk membuat rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Tanjungpinang dengan Peraturan Daerah. Pembangunan pariwisata nantinya dapat diarahkan dalam bentuk pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, agar pengembangan pariwisata dapat memberikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan konservasi,” ujarnya.

Selanjutnya, Rahma menyampaikan mengenai Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan amanat Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

“Ini merupakan salah satu langkah pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan. lembaga kemasyarakatan pada hakekatnya merupakan mitra kerja Lurah dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan,” sebut Rahma.

Lebih lanjut dikatakannya, Ranperda tentang pembangunan kepemudaan merupakan amanat UU Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan.

Pos terkait

Comment