BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polres Tanjungpinang melarang warga menggelar pesta kembang api dan petasan pada malam tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Pesta kembang hari tahun ini kita larang,” tegas Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat diwawancarai belum lama ini.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada pedagang tidak menjual petasan.
“Pedagang kita himbau dulu agar tidak menjual petasan dan lebih baik disimpan saja, tapi kalau kembang api yang kecil boleh dijual karena tidak ada menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Ia menegaskan, bagi pedagang nekat menjual petasan dan warga nekat menggelarkan pesta kembang api bisa di saksi dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kendati begitu, Polisi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang akan melakukan upaya pencegahan.
“Jelasnya nantinya ada sanksi Tipiring, serta ada ketentuan terkait permasalahan pelanggaran protokol kesehatan serta aturan yang ada di Perwako,” imbuhnya.
Comment