BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Porles Tanjungpinang meringkus pelaku kejahatan seksual terhadap anak bawah umur. Pelaku Hendra alias Ayang (35) diamankan di Jalan MT Haryono Kilometer 3 Tanjungpinang, Rabu (15/12) siang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengungkapkan, pelaku mengakui melakukan perbuatannya di 7 tempat kejadian perkara (TKP) dengan korban 4 anak perempuan dan 3 anak laki-laki.
“Baru buat tiga orang yang buat laporan polisi, empat masih tahap penyelidikan. Karena ada keluarga belum mau melaporkan karena mungkin ini aib,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (20/12).
Tiga laporan polisi tersebut dengan TKP di sebuah ruko arah Batu 8 di daerah Jalan Daeng Celak korban inisial T (6), TKP Dompak korban inisial D (7) dan TKP Gang Swadaya Tanjung Unggat.
Ia menyampaikan, korban T sudah dicabuli oleh tersangka sebanyak dua kali. Tersangka mengancam akan membunuh korban dan kakaknya apabila menceritakan kepada orang lain.
“Ada melakukan ancaman kekerasan terhadap korban T supaya jangan ngadu (bercerita), nanti kakak kamu dan kamu saya bunuh,” ujar Kapolres meniru pengakuan tersangka.
Tersangka juga memberikan sejumlah uang agar korban tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain. “Tersangka juga sudah mengakui telah melakukan perbuatannya kepada korban T dan D,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta dengan maksimal Rp5 Miliar.
Kronologi Kejadian
Kapolres Tanjungpinang menjelaskan kronologi peristiwa pencabulan tersebut berawal Pada Rabu, 6 Oktober 2021 sekira pukul 18.15 Wib, korban berinisial DA minta uang sama ibunya untuk membeli Bakso.
Comment