KPK Panggil Anggota DPRD Batam Terkait Kasus Apri Sujadi

  • Whatsapp
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (Foto: CNN Indonesia)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemanggilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam Hendra Asman di gedung Merah Putih Jakarta pada, Rabu (8/12) mendatang.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Apri Sujadi,Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan Muhammad Saleh Umar.

“Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AS dkk, Tim Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan saksi atas nama Hendra Asman untuk hadir pada Rabu (8/12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” ujar Ali Fikri dalam keteranganya, Senin (6/12).

Ia menambahkan, pihaknya berharap saksi dapat hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan tersebut.

Sebelumnya, Apri Sujadi dan M. Saleh Unar diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.

Pos terkait

Comment