BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang bersama Pemerintah setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda APBD Kota Tanjungpinang ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Tanjungpinang di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (30/11).
Dalam paripurna tersebut, disetujui APBD Tanjungpinang 2022 sebesar Rp972,72 miliar.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengucapkan terimakasih kepada DPRD dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung pembahasan APBD Tanjungpinang 2022, sehingga dapat disahkan tepat waktu.
“Pembahasan rancangan APBD Tahun anggaran 2022 dalam capaian prioritas pembangunan daerah melalui pembahasan TAPD bersama DPRD telah dilaksanakan secara komprehensif dan seksama, maka pada hari ini dapat disepakati dan dituangkan dalam dokumen ranperda APBD tahun anggaran 2022 yang selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Tanjungpinang,” ujar Rahma.
Ia menyampaikan, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 diproyeksi sebesar Rp891,72 Miliar.
Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.149,8 Miliar, pendapatan transfer Rp.732,98 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.8,93 miliar.
Sedangkan belanja daerah diproyeksi sebesar Rp.972,72 Miliar Rupiah , terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.843,79 Miliar, belanja modal Rp.119,92 Miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp. 9 miliar.
“Sedangkan untuk pembiayaan daerah pada penerimaan pembiayaan sebesar Rp.81 miliar,” ujar Rahma.
Comment