KPK Periksa Anggota DPRD Bintan di Jakarta

  • Whatsapp
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (Foto: CNN Indonesia)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komunikasi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018, Rabu (1/12).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan saksi yang diperiksa yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan Muhammad Yatir dan Yhordanus sebagai Direktur PT. Yofa Niaga Pastya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemeriksaan dua saksi tersebut untuk tersangka Apri Sujadi, Bupati Bintan nonaktif dan Muhammad Salah Umar Plt Kepala BP Kawasan Bintan.

“Pemeriksan kedua saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta,” kata Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima awak media.

Belum diketahui apa yang mau didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan keduanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.*

Pos terkait

Comment