Catat! Tarif dan Simulasi Perhitungan Pajak Pedagang Online

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pelapak online shop kini sudah semakin menjamur. Kegiatan berjualan yang dibarengi dengan teknologi digital ini memberikan banyak kelebihan bagi pedagang.

Namun perlu diingat, bila ingin menggeluti bisnis online shop harus siap memenuhi kewajiban yang sama seperti pedagang yang memiliki toko, yaitu kewajiban membayar pajak.

Melansir dari detikcom, Senin (29/11), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, untuk UMKM dan pelaku usaha digital, Ditjen Pajak (DJP) mengenakan pajak dengan tarif 0,5 persen dari penghasilan bruto maksimal Rp 4,8 miliar.

Hal itu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

“Pajak pada transaksi e-commerce sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Pada dasarnya, pelaku usaha atau pedagang pada platform e-commerce juga merupakan pelaku usaha yang juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak seperti pelaku usaha pada sektor yang lain,” kata Neilmaldrin.

Sebagai contoh misalnya, Andi memiliki toko online dengan omzet Rp 200 juta setahun maka perkiraan perhitungan pajak penghasilannya berlaku tarif PPh Final PP 23/2018.

Omzet disini tidak harus selalu sama setiap bulannya, karena untuk usahawan pasti ada kenaikan dan penurunan penghasilan setiap bulan.

Data penghasilan Andi setahun dalam per bulan dikalikan dengan tarif PPh Final PP/23/2018 (0,5%) :
– Januari : Rp 17.000.000 pajak yang dibayar Rp 85.000
– Februari : Rp 13.500.000 pajak yang dibayar Rp 67.500
– Maret : Rp 11.700.000 pajak yang dibayar Rp 58.500
– April : Rp 12.800.000 pajak yang dibayar Rp 64.000
– Maret : Rp 9.800.000 pajak yang dibayar Rp 49.000
– Mei : Rp 11.000.000 pajak yang dibayar Rp 55.000
– Juni : Rp 13.989.000 pajak yang dibayar Rp 69.945
– Juli : Rp 8.655.000 pajak yang dibayar Rp 43.275
– Agustus : Rp 10.000.500 pajak yang dibayar Rp 50.000
– September : Rp 10.998.000 pajak yang dibayar Rp 54.990
– Oktober : Rp 12.100.000 pajak yang dibayar Rp 60.500
– November : Rp 15.000.000 pajak yang dibayar Rp 75.000
– Desember : Rp 53.458.000 pajak yang dibayar Rp 267.290

Andi setiap bulannya cukup membayar PPh final 0,5 persen yang dibayar paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya.

Pos terkait

Comment