BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Staf Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) inisial IH ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah di Bintan, Kepulauan Riau.
IH terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa Bintan Buyu. Kala itu tersangka menerbitkan surat lahan di atas lahan milik orang lain.
“Waktu itu IH ini Pj Kades Bintan Buyu. Sekarang dia menjabat sebagai Staf BPIP di Jakarta,” jelas Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno belum lama ini.
Ia menyampaikan, pihak sudah memeriksa IH sebagai saksi dalam perkara tersebut dan dari hasil pemeriksaan penyidik mendapati keterangan memenuhi unsur sehingga dirinya dijadikan tersangka.
“Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan pertamanya agar IH hadir untuk ditahan. Namun pemanggilan pertama itu tidak digubris,” ucapnya.
IH yang merupakan alumni Institut Pegawai Dalam Negeri (IPDN) baru hadir dalam pemanggilan kedua.
“Setelah diperiksa kita lakukan upaya lainnya dan langsung menahannya,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia tanah di Desa Bintan Buyu tepatnya di Kampung Bukit Batu. Mereka diantaranya inisial SD, AK, MA dan H.
Para tersangka memalsukan surat lahan seluas 14 Ha diatas lahan milik korban seluas 30 Ha.
Akibatnya lahan milik korban jadi bermasalah karena tumpang tindih sehingga korban tak dapat meningkatkan status surat tanah ke sertifikat.
Comment