BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan inisial ES sebagai tersangka baru kasus penipuan berkedok arisan online. Dengan demikian sudah ada dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah kita tetap tersangka inisial ES kemarin,” Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Selasa (26/10).
Ia menyampaikan, ES ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki dua alat bukti yang cukup dan setelah dilakukan gelar perkara.
ES disangkakan melanggar pasal Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
“Tersangka akan segera kita lakukan penahanan,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang wanita bernama Yura Jatmika Lubis sebagai tersangka kasus penipuan berkedok arisan online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, awalnya tersangka membuka arisan online bernama Duos Elite.
Dalam arisan tersebut, peserta diiming-imingi oleh tersangka mendapatkan keuntungan 30 persen, sehingga peserta menyetor uang kepada tersangka dari puluhan hingga ratusan juta.
“Sampai hari yang ditentukan juga uangnya tidak ada yang dikembalikan, termasuk keuntungan yang dijanjikan juga tidak ada,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Comment