BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang telah menerima 26 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama Januari hingga Oktober 2021.
“Dari laporan yang kita terima yang paling dominan kasus asusila baik pencabulan ataupun persetubuhan,” ujar Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang Aiptu Rio Agusta, Jumat (22/10).
Ia merincikan, dari 26 laporan tersebut, 11 laporan sudah selesai dan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sisanya masih dalam tahap penyelidikan 3 laporan, tahap penyidikan 3 laporan, tahap satu atau berkas perkara masih diteliti jaksa ada 1 laporan.
“Sedangkan lima laporan yang kita hentikan, karena pelapor mencabut laporan,” ucapnya.
Ia menyampaikan, jumlah laporan tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada Januari-Desember 2020.
“Tahun sebelumnya kita telah menerima sebanyak 35 laporan. Jika kita lihat jumlah laporan mengalami penurunan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada warga setempat untuk segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui terjadinya kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan.
SAHRUL
Comment