BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi, terdakwa kasus penggunaan gelar palsu selamat dari hukuman penjara. Itu setelah upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) kandas.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguat vonis denda Rp5 Juta yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Seperti dipantau di laman perkara.pt-pekanbaru.go.id, putusan banding terdakwa sudah diputuskan pada 28 September 2021 lalu.
Dalam putusan banding Nomor 446/PID.SUS/PT PBR, ketua majlis hakim dari PT Pekanbaru Abdul Hutapea Putra dengan hakim anggota Didiek Riyono Putro dan Aswijon memutuskan tiga poin amar putusan. Di antaranya, menolak permintaan banding dari Penuntut Umum.
Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg, tanggal 12 Agustus 2021 dan ketiga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan.
Humas PN Tanjungpinang M. Sacral Ritonga mengatakan putusan hakim PT Pekanbaru atas banding Jaksa terhadap terdakwa Rini Pratiwi itu telah diterima PN Tanjungpinang.
“Putusannya, menolak permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).
Sementara itu, Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono belum dapat dikonfirmasi terkait putuskan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumya, Rini Pratiwi dilaporkan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang pada Maret 2020.
Comment