BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga orang pria inisial MR, R dan U diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di wilayah setempat, Kamis (30/9) lalu.
Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku inisial MR di sekitar kelenteng Lampu merah Kelurahan Senggarang.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,36 gram di saku celananya.
“Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya,” ujarnya kepada awak media, Jumat (8/10).
Ia menyampaikan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dibeli dari seorang pria berinisal R seharga Rp400 ribu. Selanjutnya, Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan meringkus pelaku R di Kilometer 24 Toapaya, Bintan.
“Pelaku mengakui ada menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada saudara MR,” ujarnya.
“Berdasarkan pengakuan R, satu paket diduga narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang laki laki berinisial U. Dari tangan R kami juga mengamankan satu unit handphone dan juga empat lembar pecahan uang Rp 50 ribu, yaitu sisa pembelian narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Comment