Polisi Ringkus 3 Pria Diduga Terlibat Narkoba, Satu Orang Dikenai Wajib Lapor

  • Whatsapp

Selanjutnya dilakukan pengembangan, juga diamankan seorang pria inisial U di rumahnya Tembeling. Kepada petugas U mengakui memang ada menghubungi temannya HD (buronan) agar bertransaksi narkotika jenis sabu kepada R.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, terhadap MR dan R sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka. Sedangkan U dibebaskan karena tidak cukup alat bukti, U berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.

“Sudah dilakukan tes urine terhadap ketiga pelaku dan hasilnya Negatif,” ucapnya.

Atas perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 15 Tahun.

SAHRUL

Pos terkait

Comment