BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tahun ini, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023 telah memasuki tahun yang ke-3.
Berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Kepulauan Riau, serta hasil evaluasi terhadap RPJMD, telah diberikan rekomendasi untuk dilakukannya perubahan.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, Pemko Tanjungpinang saat ini telah menyusun draft rancangan awal perubahan RPJMD tahun 2018-2023 sesuai Permendagri nomor 86 Tahun 2017, bahwa tahapan penyusunan RPJMD berlaku Mutatis Mutandis terhadap penyusunan perubahannya.
“Dan salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan adalah konsultasi publik untuk memperoleh masukan penyempurnaan terhadap rancangan awal perubahan RPJMD,” ujarnya.
Rahma menyampaikan, pembahasan rancangan perubahan RPJMD harus tersinergi dari seluruh perangkat daerah.
“Pembahasan ini sebagai momentum untuk menyusun sinergitas, sinkronisasi dan menyempurnakan tujuan serta sasaran dari visi dan misi, serta strategi dan arah kebijakan,” ujarnya.
Kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMD telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang dan Permendagri. Hal lain yang mendasari perubahan RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023 adalah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
“Sehingga tujuan dan sasaran pada perencanaan awal harus disesuaikan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Rahma, dengan terjadinya pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai sektor.
Termasuk dalam pelaksanaan dan penganggaran pembangunan Nasional dan daerah tahun 2020, tahun 2021, serta sisa tahun rencana RPJMD hingga tahun 2023. Sehingga dibutuhkan kebijakan recofusing dan realokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19.
Comment