Tidak Jera, Pria di Tanjungpinang Ini Keluar Masuk Penjara

  • Whatsapp
Dua Warga Tanjungpinang Ditangkap Usai Pesta Sabu
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Baru tiga minggu menghirup udara bebas, seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau inisial IJP kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pelaku ditangkap saat berada di Cafe puncak, Jalan Puncak Indah, Kelurahan Bukit cermin, Tanjungpinang Barat, Sabtu (18/9) sore. Ini merupakan ketiga kalinya pelaku merasakan dinginnya lantai penjara.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan tersebut.

Ronny mengatakan, penangkapan pelaku berawal menerima informasi dari warga bahwa ada seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.

“Dari informasi tersebut anggota lakukan penyelidikan dan ketahui akan ada transaksi di cafe puncak dan saat itu langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya, Senin (20/9).

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat bersih 2,28 gram. Pelaku berserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menyampaikan, pelaku merupakan resedivis kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali.

“Yang bersangkutan pada penangkapan pertama jalani hukuman 12 bulan penjara, tangkapan yang kedua pelaku jalani hukuman 6 tahun penjara dan ini penangkapan yang ke 3 kalinya” Ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment