BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memeriksa sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat periode 2014-2019, Senin (30/8).
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang 2017-2019.
Ada tiga orang mantan anggota DPRD Tanjungpinang yang diperiksa diantaranya Ade Angga, Muhammad Syahrial dan Petrus M. Sitohang.
Ketiganya diperiksa dari pukul 09.00 wib dan keluar ruangan pemeriksaan sekira pukul 11.30 Wib.
“Kita dipanggil, sebagai warga negara yang baik, kita datang memberikan keterangan,” ujar Syahrial.
Saat ditanya jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan itu, ia mengaku lupa.
“Lupa tadi berapa pertanyaan, kalau mengenai materi itu bukan kewenangan saya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Dasril membenarkan terkait penyelidikan tersebut.
Ia menyampaikan, penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Ada sejumlah pihak sudah kita minta klarifikasi,” ujarnya belum lama ini.
Hanya saja ia tidak menjelaskan secara rinci prihal penyelidikan kasus tersebut. “Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Comment