BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Dua tersangka yakni Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala Badan Penguasaan Kawasan Bintan Saleh Umar.
“Pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan untuk kedua tersangka selama 20 hari kedepan,” Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers disiarkan melalui media sosial Facebook, Kamis (12/8).
Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Comment