BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pria di Bintan, Kepulauan Riau inisial Ha usia 42 tahun, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (4/8).
Majelis hakim yang diketuai Boy Syailendra menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
Perbuatannya sebagai mana melanggar pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Boy.
BACA : |
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Try Yanuarti Sembiring. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Annur Syaifuddin dan jaksa menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.
Diketahui, terdakwa sudah mencabuli korban sebanyak lima kali sejak Desember 2020 hingga 22 Februari 2021.
BACA JUGA: |
Perbuatan tidak senonoh terdakwa diketahui oleh istrinya, kemudian terdakwa dilaporkan istri ke Polres Bintan.
Comment