Lima Kali Cabuli Anak Kandung, Pria di Bintan Dihukum 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Percobaan Bunuh Diri
Ilustrasi (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pria di Bintan, Kepulauan Riau inisial Ha usia 42 tahun, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (4/8).

Majelis hakim yang diketuai Boy Syailendra menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

Perbuatannya sebagai mana melanggar pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Boy.

BACA :

Hukuman Penjara Tak Bikin Pria di Tanjungpinang Ini Jera

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Try Yanuarti Sembiring. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Annur Syaifuddin dan jaksa menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Diketahui, terdakwa sudah mencabuli korban sebanyak lima kali sejak Desember 2020 hingga 22 Februari 2021.

BACA JUGA:

Tujuh Pengedar Sabu di Tanjungpinang Diringkus

Perbuatan tidak senonoh terdakwa diketahui oleh istrinya, kemudian terdakwa dilaporkan istri ke Polres Bintan.

Pos terkait

Comment