BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Hukuman penjara tidak bikin MS (49) warga Jalan Nila, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang, jera. Pasalnya, baru bebas dua pekan penjara kini harus mendekam kembali di sel tahanan.
Kali ini dia terlibat dalam kasus penyalagunaan narkoba. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Matador, Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat, Jumat (30/7) lalu.
Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat bahwa ada seorang pria diduga menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu.
Dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berada didepan rumah kosong jalan Matador, kemudian langsung dilakukan penangkapan.
BACA : |
“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan RT setempat kita menemukan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 56,29 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (4/8).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapatkan dari seorang yang masih buronan. “Pelaku diduga sebagai pengedar,” ucapnya.
Selain itu, pelaku juga mengakui sudah pernah dipenjara dengan kasus yang berbeda. “Pelaku baru bebas dari penjara pada tanggal 16 Juli 2021 lalu dengan kasus yang berbeda,” ujarnya.
BACA JUGA:
Heboh Foto Wali Kota Tanjungpinang, Agung Akan Tempuh Jalur Hukum |
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Comment