Pengendali Narkoba dari Lapas Dituntut 18 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengendali Narkoba dari dalam Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan. Terdakwa Bobo juga dituntut denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan, Rabu (28/7).

Jaksa menilai, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram.

Bacaan Lainnya

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Menunutut terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Yustus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Rivaldhy Harmi menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Diketahui terdakwa telah mengendalikan peredaran narkoba di wilayah setempat dari dalam Lapas Tanjungpinang.

Untuk melancarkan bisnisnya, ia meminta bantuan saksi Bobo Ariando untuk mengambil sabu di dalam bungkusan sampah seberat 5,84 gram dan dua butir pil ekstasi di tiang rambu-rambu jalan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang pada 1 Agustus 2020 lalu.

Kemudian, pada 6 Agustus terdakwa juga memerintahkan saksi Novi untuk mengambil 3.450 butir ekstasi dan sabu seberat 1,03 kilo. Saat menjemput barang haram tersebut, saksi Novi langsung diringkus BNN Kepri

Pos terkait

Comment