PPKM Level 4 di Tanjungpinang, Usaha Kecil Diberi Pelonggaran

  • Whatsapp
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kota Tanjungpinang Surjadi (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 mendatang. PPKM dilanjutkan karena kasus terkonfirmasi COVID-19 di wilayah setempat masih tinggi.

Menurut Koordinator Lapangan Penerapan Prokes Pemko Tanjungpinang Surjadi, ada beberapa pelonggaran yang diberikan kepada usaha kecil dalam penerapan PPKM Level 4 tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan beberapa kelonggaran untuk usaha kecil seperti warung, lapak jajanan, pedagang kaki lima dan lain sebagainya boleh menyediakan kursi dengan kapasitas 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

BACA : Pengusaha Rental Tanjungpinang-Bintan Kibarkan Bendera Putih

Selanjutnya, warung makan, kedai kopi, cafe skala kecil boleh menyediakan kursi dengan kapasitas 25 persen dan juga harus menerapkan prokes ketat. Sedangkan untuk restoran menengah dan besar tidak boleh makan ditempat dan harus take away.

“Nanti detail (lengkap) dalam edaran. Ini sedang kami finalkan edarannya. Insyaallah hari ini selesai,” kata Surjadi saat diwawancarai awak media, Senin (26/7).

“Kami berharap kelonggaran itu tidak berarti seolah-olah kita sudah selesai persoalan, ini persolan pandemi di Tanjungpinang masih belum baik-baik saja, angka kematian masih tinggi, BOR (Bed Occupancy Rate) masih tinggi, angka penularan relatif menurun, tetapi belum terlalu landai,” lanjutnya.

BACA JUGA: PPKM Level 4 Diperpanjang, Gubernur Minta Pusat Kirim Obat dan Tes Antigen

Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong untuk menurunkan angka kematian akibat COVID-19, merendahkan BOR dan penurunan jumlah kasus penularan. “Ini lah yang harus kita dorong,” ucapnya.

Selain itu, ia menambahkan penyekatan di perbatasan Tanjungpinang-Bintan masih tetap dilakukan. Warga yang melewati titik penyekatan juga wajib menunjukan syarat sertifikat divaksin dan bukti rapid antigen.

“Untuk non esensial tidak ada kepentingan mendesak ke Tanjungpinang atau keluar masih wajib tunjukan sertifikat vaksin dan antigen. Tapi untuk warga berkerja di sektor esensial dan kritikal diberi kelonggaran,” ucapnya.

Pos terkait

Comment