Aturan Terbaru PPKM Level 4: Boleh Makan Ditempat 20 Menit

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di beberapa wilayah Jawa Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Dilansir barometerrakyat.com dari CNN Indonesia, Minggu (25/7), dalam aturan yang baru, kini masyarakat boleh makan di restoran, warung makan dan pedagang kaki lima.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

BACA: PPKM Level 4 Diperpanjang, Gubernur Minta Pusat Kirim Obat dan Tes Antigen

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit,” tutur Presiden Jokowi lewat konferensi pers.

Dalam aturan PPKM Level 4 yang baru, tempat-tempat usaha lain nonesensial juga diperkenankan buka dengan syarat, yakni maksimal hingga pukul 21.00 dan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

Nantinya pemerintah daerah yang akan mengatur lebih rinci ihwal teknis pelaksanaan.

BACA JUGA: Polisi dan Jurnalis Bagikan Sembako Kepada Pedagang Terdampak PPKM

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 ang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” kata Jokowi.

Sumber: CNN Indonesia

Pos terkait

Comment