BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang baru menetapkan satu orang tersangka yakni Yudi Ramdani, saat ini kasusnya tengah dalam penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Patris Yusrian Jaya mengatakan, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pajak dengan terdakwa Yudi Ramdani, terungkap beberapa fakta baru.
“Dalam persidangan ternyata muncul fakta baru, ada keterlibatan pihak lain. Jadi kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) baru,” ujarnya saat konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Bakti Adiyaksa (HBA) ke-61 dan ulang tahun Ikatan Adyaksa Dharmakarini (IAD) ke-21 di Kantor Kejati Kepri, Jalan Sei Timun, Senggarang, Rabu (21/7).
Ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Menurutnya, keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut tidak terungkap dalam penyidikan diduga ada oknum yang bermain-main saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sehingga tidak menggali lebih dalam soal keterlibatan pihak lain.
“Mungkin dalam penyidikan, ada fakta yang tidak dibuka saksi, atau mungkin ada oknum yang bermain-bermain saat pemeriksaan, tidak menggali keterlibatan pihak lain,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam menuntaskan semua kasus.
“Kita tidak pernah tebang pilih dalam menangani semua perkara. Jika memang ada orang yang seharusnya diminta pertanggungjawaban, tetapi tidak dijadikan tersangka,” ucapnya.
Comment