BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang meringkus seorang karyawan swasta warga Jakarta inisial WH (34 tahun) diduga memalsukan surat rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan udara dari via Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Sabtu (3/7) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal menerima laporan dari Klinik Riski bahwa ada seorang yang diduga memalsukan surat rapid tes antigen.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, kemudian menerima informasi dari pihak bandara RHF Tanjungpinang ada seorang pria melampirkan surat rapid tes antigen diduga palsu sebagai syarat penerbangan dengan menggunakan pesawat Citilink.
“Anggota langsung menuju Bandara dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Rio kepada awak media, Selasa (6/7).
Ia menyampaikan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan pemalsuan dengan cara menscen surat rapid tes antigen yang sebelumnya ia pernah gunakan untuk syarat penerbangan.
“Dia menggunakan surat tersebut untuk kepentingan sendiri, keperluan untuk kembali ke Jakarta. Baru pertama kali ini ia lakukan, tersangka mengaku melakukan itu karena terburu-buru dan mengejar waktu,” ucapnya.
Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti surat rapid tes antigen diduga palsu, satu unit laptop dan flash disk.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara,” imbuhnya.
Comment