Tersangka Pencabulan Anak di Tanjungpinang Dijebloskan ke Penjara

  • Whatsapp
Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satu tersangka kasus pencabulan terhadap anak bawah umur di Tanjungpinang, Kepulauan Riau inisial E akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.

Sebelumnya, polisi telah menahan dua tersangka dalam kasus itu yakni Lurah Tanjungpinang Kota Er (40 tahun) dan oknum guru RZI (31).

Bacaan Lainnya

Ketiganya diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak usia 13 dan 11 tahun.

Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi membenarkan penahanan tersangka E. “Benar, sudah ditahan sejak Rabu kemarin,” ujarnya, Jumat (11/6).

Ia menyampaikan, tersangka tidak ditahan sebelumnya karena masih dirawat di rumah sakit.

“Setelah sembuh tersangka langsung datang kesini, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan langsung ditahan,” lanjutnya.

Ia tidak menjelaskan lebih rinci keterlibatan tersangka E dalam kasus itu, sebab saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan,” imbuhnya.

Terbongkar Kasus Pencabulan

Kasus pencabulan terhadap anak bawah umur usia 13 dan 11 tahun dengan tersangka oknum Lurah Erwan (40) terungkap berawal kecurigaan istri terhadap korban.

Pos terkait

Comment